Pencemaran udara adalah suatu kondisi di mana kualitas udara menjadi rusak dan terkontaminasi oleh zat-zat, baik yang tidak berbahaya maupun yang membahayakan kesehatan tubuh manusia. Pencemaran udara biasanya terjadi di kota-kota besar dan juga daerah padat industri yang menghasilkan gas-gas yang mengandung zat di atas batas kewajaran. Rusaknya ata semakin sempitnya lahan hijau atau pepohonan di suatu daerah juga dapat memperburuk kualitas udara di tempat tersebut. Semakin banyak kendaraan bermotor dan alat-alat industri yang mengeluarkan gas yang mencemarkan lingkungan akan semakin parah pula pencemaran udara yang terjadi. Untuk itu diperlukan peran serta pemerintah, pengusaha dan masyarakat untuk dapat menyelesaikan permasalahan pencemaran udara yang terjadi.
Pencemaran udara
dapat terjadi dimana-mana, misalnya di dalam rumah, sekolah, dan kantor.
Pencemaran ini sering disebut pencemaran dalam ruangan. Sementara itu
pencemaran di luar ruangan berasal dari emisi kendaraan bermotor, industri,
perkapalan, dan proses alami oleh makhluk hidup. Sumber pencemar udara dapat
diklasifikasikan menjadi sumber diam dan sumber bergerak. Sumber diam terdiri
dari pembangkit listrik, industri dan rumah tangga. Sedangkan sumber bergerak
adalah aktifitas lalu lintas kendaraan bermotor dan tranportasi laut. Untuk lebih jelas dapat lihat disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar