Istilah hukum cyber diartikan
sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional
digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain
yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum
Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis,
terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and
the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of
Information, dan sebagainya.
selengkapnya klik disini
Menurut
Wikipedia, IT forensic atau forensic digital
adalah cabang forensic, TI forensic berkaitan dengan penyelidikan insiden yang
mencurigakan yang melibatkan IT sistem dan penentuan fakta-fakta dan pelaku
akuisisi, analisis, dan evaluasi jejak digital dalam sistem computer.
selengkapnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar