Definisi Hak Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor
(yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut,
adalah):
·
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan
masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1,
ay. 2)
·
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara
bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang
menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris
patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
HAK YANG DIPATENKAN
Saat ini terdapat beberapa perjanjian
internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian
TRIPs yang diikuti hampir semua Negara. Pemberian hak paten bersifat
teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus
mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk
wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten
Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten
(hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu
paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat
mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan,
DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic
stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak
dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat
dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek
teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak
(dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial.
Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk
software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa
dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat
dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah
(misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik
penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial.
Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan,
namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai
prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman
dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The
American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan
dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung
langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam
industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun,
sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang.
Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan
layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus
khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu
pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses
biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis
atau proses mikro-biologis.
· Invensi
Adalah
ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
· Inventor atau pemegang Paten
Inventor
adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak
tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
· Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang
hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam
hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b. Dalam
hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk
membuat barang dan tindakan lainnya
c.
Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi.
d.
Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
e.
Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
· Pengajuan Permohonan Paten
Paten
diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan
subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
· Sistem First to File
Adalah
suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang
pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua
persyaratannya dipenuhi.
· Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu
permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten
Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan,
uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan
penemuan tersebut.
· Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan
permohonan Paten ?
a.
Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang
teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang
memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi
terdahulu.
b.
Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri
khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan
Invensi terdahulu.
c.
Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya
diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan Paten.
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_paten
Tidak ada komentar:
Posting Komentar