Minggu, 11 Maret 2012

HAKI


Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disingkat HAKI atau HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis. Secara khususHak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right yang berasal dari kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia Sedangkan secara umum pengertian HAKI yaitu hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia dibidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, yang dilahirkan atau diciptakan dengan pengorbanan tenaga, waktu, pikiran dan juga seringkali dengan biaya yang besar. Oleh karena itu karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai dengan manfaat ekonomi yang tinggi, sehingga bagi dunia usaha karya-karya itu bisa menjadi aset perusahaan/industri.
Hak cipta diberikan kepada pencipta atas karya ciptanya, orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak tersebut dari pemegangnya, atau orang/kelompok/badan hukum yang menerima hak cipta dari orang/kelompok/badan hukum yang diserahi hak cipta oleh pemegangnya. Hak kepemilikan didapatkan secara otomatis begitu seseorang menghasilkan karya cipta. Tidak ada keharusan untuk mendaftarkannya pada suatu badan pengelola HAKI. Akan tetapi hak cipta yang terdaftar akan sangat berguna untuk proses penyelesaian jika terjadi pelanggaran terhadap hak cipta tersebut. Hak cipta bukan melindungi suatu ide atau konsep, tetapi melindungi bagaimana ide atau konsep itu diekspresikan dan dikerjakan. Tidak diperlukan pengujian, tetapi karya harus original, dibuat sendiri, bukan copy dari sumber lain, dan penciptanya harus berkonstribusi tenaga dan keahlian. Hak atas kekayaan intelektual merupakan suatu hak khusus  berdasarkan undang-undang diberikan kepada si penemu atas ide pikirannya atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya, atas permintaan yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri.
Unsur industri mendapat tempat yang penting disini, haruslah dapat diterapkan dalam bidang indsutri, apakah industri otomotif ,industri tekstil atau industri pariwisata. Pada dasarnya teknologi lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, biaya, dan waktu, maka teknologi memiliki nilai atau sesuatu yang bernilai  ekonomi, yang dapat menjadi objek harta kekayaan (property). Dalam ilmu hukum yang secara luas dianut oleh bangsa-bangsalain, hak atas daya ikr intelektual tersebut diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud. Hak seperti inilah yang dikenal sebagai hak atas kekayaan intelektual. Sifat pengaturan hak atas kekayaan intelektual ini bermaksud untuk melindungi seseorang yang menemukan sesuatu hal agar buah pikiran da pekerjaanya tidak dipergunakan begitu saja oleh orang lain. 
Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup: a. Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya. b. Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
c. Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari Undang-Undang Hak Cipta, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu; d. Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
           
Selain itu dasar-dasar hukum lainnya, yaitu:
·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of  Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan ataumenyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka berarti seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana sebagai berikut.
http://adf.ly/2356/banner/http://education-lili.blogspot.com/2012/02/hak-atas-kekayaan-intelektual.html

haki merupakan suatu hal yang canggung di telinga masyarakat awam ini disebabkan haki suatu topik pembicaraan yang sulit dimengerti oleh kebanyakan orang awam. Penyebabnya antara lain haki terlalu luas pencangkupan materinya dan tidak dapat diketahui secara langsung manfaatnya karena bersifat immateril. Sebagai contoh kasus fenomena lagu yang tiba-tiba hits di masyarakat, lagu tersebut telah menghasilkan royalti yang cukup besar atas penggunaan lagu tersebut. Maka dari itu banyak pihak berbondong-bondong, mengakui kepemilikan lagu tersebut untuk mendapatkan royaltinya. Disini lah haki di perlukan namun penggunaan haki tidak dapat langsung menyelesaikan masalah karena disebabkan haki melindungi sesuatu kekayaan yang tidak terlihat (immaterial) sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk menegakkan fungsi haki pada lagu tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar