Kamis, 12 Juni 2014

PERBEDAAN STANDART PROFESI IT DI INDONESIA, AMERIKA, EROPA DAN ASIA

Saat ini Teknologi Informasi (TI) berkembang sangat pesat. Secara tidak langsung dinamika industri di bidang ini juga meningkat dan menuntut para profesionalnya rutin dan berkesinambungan mengikuti aktifitas menambah ketrampilan dan pengetahuan baru.
Perkembangan industri TI ini membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. 
Hal ini menimbulkan kebutuhan untuk dibentuknya suatu standar profesi di bidang tersebut. Para profesional TI, sudah sejak lama mengharapkan adanya suatu standard kemampuan yang kontinyu dalam profesi tersebut. Jika dikaji lebih lanjut, standard yang tepat dan teliti untuk profesi ini hanya akan memiliki sedikit relevansi jika tidak adanya proses yang menjamin kemutakhiran pengetahuan profesi TI. 
Institusi pemerintah telah melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannnya sendiri. begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. belum adanya standarisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para professional IT.
Departemen tenaga kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standar kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standar kompetensi pada teknologi informasi. dengan mengacu ke model regional , standar kompetensi yang akan diterapkan di indonesia akan mudah dapat diterima dan di setarakan di negara-negaralain di regional ini. Lihat data penunjang klik disi
         
Klasifikasi ini dirancang dengan mempertimbangakan persyaratan utama dan persyaratan tambahan setiap sel. Persyaratan utama dipertimangkan berdasarkan :
1.        latar belakang akademik
2.        pengembangan sistem, pengalaman pemeliaraan
3.        pengembangan profesi
Persyaratan tambahan dievaluasi berdasarkan :
1.        pengalaman menulis dan menerjemahkan
2.        kegiatan keilmuan, seperti survei, riset dan sebagainya
3.        pelatihan                                                          
4.        organisasi profesi
5.        penghargan
Evaluasi dilakukan oleh kepala Biro Pusat Statistik staff dengan tingkat IV-A dan badan penguji dalam tingkat Nasional. bagaimanapun, evaluasi untuk tingkat II-B dan III-D dilakukan oleh badan penguji pada tingkat institusi, seperti di departemen. badan penguji dipilih setiap 5 tahun oleh menteri aparatur negara.

BAKOTAN (Badan Kerjasama Otomatisasi Administrasi Negara)
Pada tanggal 26 mei 1969, pemerintah telah membentuk badan erjasama otomatisasi administrasi negara - BAKOTAN berdasarkan keputusan menteri aparatur negara. institusi ini mempunya pekerjaan :
1.        dasar teknologi
2.        aplikasi, dan penggunaan aplikasi
3.        kultur teknologi
4.        organisasi
5.        teknologi
6.        audit
7.        networking
Untuk mencapai tujuan, BAKOTAN membentuk empat kelomppok kerja. masing-masing kelompok kerja mempunyai 4 anggota dan 1 ketua. kelompo-kelompok kerja terdiri dari :
Ø  kelompok kerja aplikasi
Ø  kelompok kerja teknologi
Ø  kelompok kerja sumber daya manusia
Ø  kelompok kerja audit dan supervisi

1.         Kelompok kerja aplikasi
Ø  Mengambangkan dan menerapkan sistem informasi
Ø  Membentuk koordinasi dalam pengembangan dan penggunaan sistem informasi, dengan tujuan untuk mendapatkan pemanfaatan optimum
2.        Kelompok kerja teknologi
Ø  Mempelajari dan meneliti aplikasi perangkat keras dan perangkat lunak dalam perkembangan teknologi informasi di indonesia
Ø  Memonitor kemajuan teknologi informasi di indonesia
Ø  Menentukan mekanisme pengembangan teknologi informasi di indonesia
3.        Kelompok kerja sumber daya manusia
Ø  Membentuk peraturan dalam pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia pada teknologi informasi. hal ini dilakukan dengan menyediakan materi pengajaran, akreditasi institusi pendidikan, dan sertifikasi profesi
Ø  Mengkoordinasikan institusi pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia dalam teknologi informasi
Ø  Melakukan survey sumber daya manusia dalam teknologi informasi

4.      Kelompok kerja auditing
Ø  Menspesifikasi mekanisme untuk melakukan auditing, pengendalian, dan keamanan sistem informasi.
Ø  Mempromosikan kepentingan monitor sistem informasi, dan melakukan koordinasi dalam mendidik auditor sistem informasi


South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC)
Merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikatan komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapore dan Thailand. Awalnya, SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Namun, karena keanggotaannya semakin bertambah, maka konferensi dilakukan sekali tiap tahunnya. Negara yang sudah menjadi anggota SEARCC adalah Sri Lanka, Australia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada.
Salah satu kegiatan dari SEARCC adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation).  SRIG-PS dibentuk karena adanya kebutuhan untuk menciptakan dan menjaga standard profesional yang tinggi dalam dunia Teknologi Informasi, khususnya ketika sumber daya di region ini memiliki kontribusi yang penting bagi kebutuhan pengembangan TI secara global.
Semakin luasnya penerapan Teknologi Informasi di berbagai bidang, telah membuka peluang yang besar bagi para tenaga profesional Tl untuk bekerja di perusahaan, instansi pemerintah atau dunia pendidikan di era globalisasi ini.
Secara global, baik di negara maju maupun negara berkembang, telah terjadi kekurangan tenaga professional Tl. Menurut hasil studi yang diluncurkan pada April 2001 oleh ITAA (Information Technology Association of America) dan European Information Technology Observatory, di Amerika pada tahun 2001 terbuka kesempatan 900.000 pekerjaan di bidang Tl.

MODEL STANDAR PROFESI DI USA DAN KANADA
Dunia Teknologi Informasi (TI) merupakan suatu industri yang berkembang dengan begitu pesatnya pada tahun-tahun terakhir ini. Ini akan terus berlangsung untuk tahun-tahun mendatang. Perkembangan industri dalam bidang TI ini membutuhkan formalisasi ya ng lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan, profesi berkaian dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatan. South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC)merupakan suatu forum/badan yang beranggotakan himpunan profiesional IT (Information Technology) yang terdiri dari 13 negara. SEARCC dibentuk pada Februari 1978, di Singapore oleh 6 ikata n komputer dari negara-negara : Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Philipine, Singapore dan Thailand. SEARCC mengadakan konferensi setahun dua kali di tiap negara anggotanya secara bergiliran. Keanggotaan SEARCC bertambah, sehingga konferensi dilakukan seka li tiap tahunnya. Konferensi yang ke-15 ini, yang bernama SEARCC ’96 kali ini diselenggarakan oleh Computer Society of Thailand di Thailand dari tanggal 3-8 Juli 1996.
Sri Lanka telah menjadi anggota SEARCC sejak tahun 1986, anggota lainnya adalah Austr alia, Hong Kong, India Indonesia, Malaysia, New Zealand, Pakistan, Philipina, Singapore, Korea Selatan, Taiwan, Thailand, Kanada. Indonesia sebagai anggota South East Asia Regional Computer Confideration (SEARCC) turut serta dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh SEARCC . Salah satunya adalah SRIG-PS (Special Regional Interest Group on Profesional Standardisation), yang mencoba merumuskan standardisasi pekerjaan di dalam dunia Teknologi Informasi. Untuk keperluan tersebut.



STANDAR PROFESI DI AMERIKA & EROPA
Standar Profesi di Amerika & Eropa
Pustakawan dan Konsep Negara Modern
Satu hal penting mengapa profesi pustakawan dihargai di Amerika adalah bahwa dari sejarahnya, perkembangan profesi pustakawan di Amerika Serikat sejalan dengan sejarah pembentukan Amerika Serikat sebagai negara modern dan juga perkembangan dunia akademik. Pada masa kolonial, tradisi kepustakawanan di dunia akademik merupakan bagian dari konsep negara modern, utamanya berkaitan dengan fungsi negara untuk menyediakan dan menyimpan informasi. Oleh karena itu, profesi purstakawan (bibliographist) dan ahli pengarsipan (archieving specialist) mulai berkembang pada masa itu. Sejalan dengan itu, posisi pustakawan mengakar kuat di universitas-universitas dan tuntutan profesionalitas pustakawan pun meningkat. Untuk menjadi seorang pustakawan, Seseorang harus mendapatkan gelar pada jenjang S1 pada area tertentu terlebih dahulu untuk bisa melanjutkan ke jenjang S2 di bidang perpustakaan. Khusus untuk pustakawan hukum, beberapa sekolah perpustakaan memiliki jurusan khusus pustakawan hukum. Umumnya gelarnya berupa MLS atau MLIS (Master of Library and Information Science). Pendidikan jenjang S2 ini ditempuh selama dua tahun. Sistem pendidikan yang seperti ini sangat kondusif untuk menciptakan spesialisasi dalam profesi pustakawan itu sendiri, yang tidak hanya mampu membuat dan menyusun katalog namun juga memiliki pengetahuan khusus di bidang tertentu, misalnya pustakawan yang juga memiliki pengetahuan di bidang hukum.
Untuk memastikan hal ini, dibentuklah panduan profesi pustakawan yang memastikan seorang pustakawan harus memiliki gelar profesional pustakawan. Selain harus memiliki sertifikat, para pustakawan profesional ini pun juga terus mengembangkan pendidikan profesinya dengan mengikuti pelatihan-pelatihan di area tertentu yang berkaitan dengan pengolahan dokumen. Hal ini penting untuk menghadapi perkembangan dunia elektronik yang juga berpengaruh terhadap kebutuhan pengguna dan proses pengolahan.
Relasi Pustakawan dengan Staf Teknis dan Profesi yang Didukungnya
Sementara itu, pekerjaan-pekerjaan teknis yang berkaitan dengan manajemen dan pengelolaan perpustakaan seperti scanning dokumen, jaringan internet, memasang sistem katalog dalam jaringan komputer, dikerjakan ahli-ahli yang berfungsi sebagai staf teknis perpustakaan. Umumnyam mereka memiliki
Latar belakang pendidikan di bidang Teknologi Informasi. Mereka staf teknis dan bukan pustakawan. Hal ini tentu berbeda dengan kondisi di Indonesia. Profesi pustakawan seringkali ditempatkan hanya sebagai pekerjaan teknis, tukang mengolah katalog, mencari dan mengembalikan buku perpustakaan ditempatnya, serta memfotokopi dokumen yang dibutukan pengguna. Tidak ada pembagian fungsi dan tugas yang tegas antara pustakawan dan staf teknis. Perbedaan lainnya juga terletak pada relasi antara pustakawan dengan profesi yang didukungnya. Sebagai contoh, pustakawan yang bekerja di universitas memiliki kontribusi bagi dunia akademik dengan melakukan riset-riset. Misalnya, riset mengenai efektivitas perkuliahan. Selain itu, mereka juga mengenalkan ilmu keperpustakaan kepada mahasiswa melalui kurikulum dengan menyediakan satu sesi di setiap mata kuliah untuk berdiskusi megnenai akses informasi. Pustakawan mempresentasikan dan berdiskusi megnenai bagaimana menggunakan layanan perpustakaan dan menggunakan alat-alat yang disediakan untuk mencari informasi yang dibutuhkan serta etika akademis dalam mengutip tulisan orang lain. Selain itu, juga disediakan panduan online yang diintegrasikan dengan situs mata kuliah tersebut.
Contoh lainnya adalah hubungan profesi pustakawan dengan profesi ahli bahasa. Pustakawan di Amerika Serikat bekerjasama dengan The Modern Language Association menyusun panduan yang berkaitan dengan informasi linguistik yang berisi materi-materi, metode-metode dan bahkan hal-hal mengenai etika yang berkaitan dengan linguistik. Profesi pustakawan hukum pun seyogyanya dapat melakukan riset yang dapat berkontribusi bagi profesi hukum. Banyak pustakawan hukum di Amerika Serikat yang juga memiliki gelar hukum dan aktif melakukan penelitian dan kontribusi lainnya terhadap profesi hukum. Sehingga, pustakawan tidak berfungsi sekedar sebagai supervisi dan kolektor dokumen saja. Selain itu, hubungan antar pustakawan dengan profesi yang didukungnya, misalnya dalam dunia akademik, menjadi setara.

Komunitas Pustakawan yang Kritis
Hal yang menarik lainnya adalah komunitas pustakawan di Amerika Serikat yang sangat kritis terhadap perkembangan yang bisa berdampak pada perpustakaan dan profesinya. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat terlibat aktif dalam gerakan akses terbuka terhadap informasi. Perpustakaan berfungsi sebagai penghubung dan penyedia informasi yang lebih murah bagi publik.
Mereka bekerja dengan para akademisi dan organisasi-organisasi penting. Salah satunya, adalah advokasi kepada para akademisi untuk tidak mempublikasikan tulisannya melalui penerbit-penerbit yang mahal. Sebaliknya, mereka mendorong pendirian penerbit-penerbit di universitas-universitas dan menerbitkan tulisan-tulisan para dosennya sendiri.
Hal ini merupakan upaya untuk menyediakan tulisan akademik dengan harga yang lebih murah. Selain itu, komunitas pustakawan juga terlibat dalam advokasi hak cipta. Misalnya, menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak penulis terutama dalam penandatangan kontrak dengan penerbit. Di Amerika Serikat, penerbit umumnya memasukkan pasal yang mengharuskan penulis untuk membayar mereka untuk melakukan distribusi karyanya di lingkungan pengajarannya. Komunitas pustakawan melakukan advokasi kepada penulis untuk meminta pasal ini dihapus sehingga distribusi karya yang diterbitkan kepada lingkungan ajarannya tidak dikenakan biaya.
Komunitas pustakawan juga mengadvokasikan posisi dan pandangan mereka terhadap UU Hak Cipta. Misalnya, hak untuk membuat duplikat tambahan untuk perpustakaan dari bahan-bahan yang diperuntukan untuk kepentingan penyimpanan. UU Hak Cipta Amerika Serikat membolehkan untuk membuat micro film dari koran-koran lokal atau bahan-bahan yang sudah jarang ditemukan dibolehkan untuk kepentingan penyimpanan. Namun demikian, komunitas pustakawan di Amerika Serikat berpandangan, perpustakaan memiliki hak untuk membuat duplikasi tambahan dari micro film yang sudah dibuat untuk kepentingan penyimpanan itu. Komunitas pustakawan di Amerika Serikat juga menentang privatisasi informasi yang diatur dalam WTO.
Komunitas pustakawan ini memiliki organisasi yang efisien. Biaya keanggotaan digunakan untuk membiayai staff dalam skala kecil di Washington DC. Visinya adalah untuk melindungi kepentingan perpustakawan. Fokus pekerjaan mereka adalah isu-isu yang berdampak pada perpustakaan, hak cipta. Selain melakukan kegiatan di atas, mereka juga seringkali melakukan presentasi di hadapan kongres agar mengetahui isu-isu yang dihadapi oleh para pustakawan. Mereka juga aktif bila ada kebijakan nasional yang melanggar hak untuk memperoleh informasi demi alasan keamanan nasional. Sebuah kisah yang seharusnya menginspirasi profesi pustakawan di Indonesia.


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan diatas mengenai perbedaan standar profesi IT di Indonesia, Amerika, Eropa dan Asia dapat ditarik kesimpulan bahwa saat ini teknologi informasi sangat pesat perkembangannya di seluruh dunia. Hanya saja antusias di tiap negara berbeda-beda cara memanfaatkannya. Sebagai contoh di eropa dan amerika profesi IT sangat dibutuhkan dalam setiap masyarakat karena masyarakat sangat menyadair kegunaan IT dalam kehidupannya. Hamper berbagai aspek kegiatan telah berbasis IT. Dengan kesadaran masyarakat yang tinggi maka besar juga peluang penyimpangan terhadap penggunaan IT. Sedangkan untuk wilayah ASIA dan Indonesia pemanfaatan dan pengetahuan mengenai IT masih sangat kurang, karena banyak masyarakat yang masih belum paham tentang IT sebagai bagian dari kehidupan. Untuk Standar di Indonesia telah ditetapkan baik dari pemerintah maupun organisasi yaitu IPKIN. Profesi IT dibagi menjadi 11 kelompok, pangkat, golongan serta tanggung-jwab masing-masing. Di Amerika standar profesi IT diterapkan oleh organisasi professional pejabat public dan menetapkan 6 standar. Di Eropa terdapat organisasi COTEC yang menetapkan 4 standar profesi. Sedangkan di Asia standar profesi ditetapkan oleh organisasi SEARCC yang beranggotakan 13 negara Asia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar