Pabrik yang
memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s"
ternyata tidak mengantongi izin usaha industri."Hasil penyidikan dilakukan
kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan
instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di
Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga
akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secaraterpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny
Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung
metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi
PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan
B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengan kadar
25,1%.
Dalam penanganan
kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria
yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s
tersebut. Tersangka
itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta
Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di
Manado, masing-masing AT alias Astridan RS alias Rocky tewas di duga setelah mengkonsumsi
miras tersebut di "Marcopolokafe" dan "Java kafe". Selain itu
terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang
mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan
perawatan intensif dari dokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal
13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industry baru maupun setiap perluasannya
wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah
melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan
tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1,
yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalamPasal13 ayat (1) danPasal 14 ayat (1) dipidana penjara
selama-lamanya 5(lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua
puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha
Industrinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar