SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah kartu lisensi yang diberikan pihak Kepolisian kepada warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun untuk dapat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Untuk mendapatkan SIM, seharusnya melalui tes/ujian lalu lintas terlebih dahulu. Tetapi kita tahu tidak bisa dipungkiri bahwa di Indonesia proses untuk mendapatkan sebuah SIM semudah membalikan telapak tangan saja, yaitu melalui calo.
Bisa jadi, proses mendapatkan SIM yang sangat mudah merupakan salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Indonesia.
Menyangkut hal tersebut, beberapa hari lalu terjadi sebuah insiden, dimana Tan Kalvin Tambori pemuda berusia 28 tahun, menabrak rombongan gerak jalan Bung Karno (Minggu, 20 Juni 2010 lalu). Polisi menduga, Kalvin mengidap epilepsi dan berbohong pada saat ujian SIM.
Hal inilah yang menyebabkan beberapa hari ini, polisi menilik kembali proses dalam mendapatkan SIM. Salah satunya dengan cara menaikkan tarif pembuatan SIM. Apakah dengan cara menaikan tarif pembuatan SIM ini akan tepat menanggulangi renggangnya proses pembuatan SIM?
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (PS.217 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Dapat menulis dan membaca huruf latin.
· Melampirkan foto copy KTP.
· Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
· Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan C baru (PSL.217 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Dapat menulis dan membaca huruf latin.
· Melampirkan foto copy KTP.
· Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
· Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara memperoleh SIM Golongan A khusus (PS.217 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Dapat menulis dan membaca huruf latin.
· Melampirkan foto copy KTP.
· Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
· Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – B
· Umur minimal 20 tahun.
· SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
· Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan
· Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
· Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
· Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B II
· Umur minimal 20 tahun.
· SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
· Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
· Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
· Lulus ujian teori dan praktek.
SIM A – A Umum
· Umur minimal 20 tahun.
· SIM A-nya sudah 1 (satu) tahun.
· Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
· Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
· Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B I – B I Umum
· Umur minimal 20 tahun.
· SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
· Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
· Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
· Lulus ujian teori dan praktek.
SIM B II – B II Umum
· Umur minimal 20 tahun.
· SIM B II-nya sudah 1 (satu) tahun.
· Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
· Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
· Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan perpanjangan SIM Golongan C (PSL.217 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Dapat menulis dan membaca huruf latin.
· Melampirkan foto copy KTP.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93)
· Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP.
· Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224 PP.44/93) Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
· Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
· Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Persyaratan SIM hilang atau rusak (PS. 255 PP.44/93)
· Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
· Laporan Polisi kehilangan SIM.
· Membayar formulir di BII/BRI.
· Mengisi formulir permohonan.
· Melampirkan KTP.
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
· Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
· KTP.
· Pasport.
· Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar.(untuk pria = berdasi)
· Mengajukan permohonan ke IMI.
Persyaratan SIM untuk orang asing
· Memiliki Pasport dan KIMS atau Surat Tanda Tugas diplomatik.
· Bagi yang sudah memiliki SIM di negaranya atau SIM Internasional harus mengikuti ujian teori.
· Bagi yang belum pernah memiliki SIM, harus mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek.
· SIM untuk orang asing berlaku 1 tahun, kecuali diplomatik berlaku 5 tahun.
· Berbadan Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan keterangan Dokter.